Penegakan Hukum Pidana pada Masa PSBB
Tangsel, 23 mei 2021 Author : Vinka Ade Putri Penegakan Hukum Pidana pada Masa PSBB Hukum pidana itu keras dan kejam, tapi harus dijalankan. Inilah penjelasan yang dikenal dalam penegakan hukum pidana. Dengan diterimanya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimohonkan oleh Presiden Joko Widodo, ada legitimasi yuridis yang bisa digunakan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal 93 Undang-undang a quo menyebutkan bahwa : “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah). Pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa : “...