Penegakan Hukum Pidana pada Masa PSBB
Tangsel, 23 mei 2021
Author : Vinka Ade Putri
Penegakan Hukum Pidana pada Masa PSBB
Hukum pidana itu keras dan kejam, tapi harus dijalankan. Inilah penjelasan yang dikenal dalam penegakan hukum pidana. Dengan diterimanya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimohonkan oleh Presiden Joko Widodo, ada legitimasi yuridis yang bisa digunakan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pasal 93 Undang-undang a quo menyebutkan bahwa : “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah). Pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa : “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.
Ketentuan umum Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan karantina kesehatan adalah upaya mecegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat”.
Pilihan yuridis lainnya pun bisa menggunakan Pasal 218 KUHP yang menegaskan bahwa : “Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Sembilan ribu rupiah”.
Namun dari penjelasan diatas, penegakan hukum pidana bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya yang akan diberlakukan dalam beberapa waktu kedepan, haruslah dipandang sebagai “ultimum remedium”. Pola penanganan secara persuasif harus lebih didahulukan dan diutamakan, daripada tindakan represif, karena menghukum tidak selamanya perlu.
PSBB telah dijalankan,namun masih banyak masyarakat yang menghiraukan peringatan-peringatan. Kurangnya pengawasan terhadap masyarakat-masyarakat. Sementara, pada masa pandemic ini dibutuhkan peraturan-peraturan yang dapat mengakordir proses penyelesaian pidana sesuai azas yang berlaku.
sebagai:
BalasHapusthanks for the info👏🏻🙏🏻
Good 👍
BalasHapusSangat bagus dan bermanfaat untuk orang banyak
BalasHapus